Monday, November 14, 2011

Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita

Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata
mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu
alisnya, bagaimanakah hukumnya?
Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur
bagian-bagian
tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian
kaum
wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah
dan
mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah
ciptaan Allah.

Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu)
dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa
yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan
Allah,
maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka
sembah selain
Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu)
mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati
Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari
hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan
aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka
dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu
mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah
ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang 
menjadikan
syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita
kerugian
yang nyata." (QS. 4:116-119)

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu
Mas'ud
Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat
wanita-wanita
yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya
atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah
dan
mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak
melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)


Source: www.islamqa.com


No comments:

Post a Comment